Pemberian Kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata) Suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
2. Identitas Penerima Kuasa
3. Hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda;
4. Waktu pemberian kuasa;
5. Tanda tangan Pemberi dan Penerima Kuasa
2. Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima dengan catatan bahwa pemberitahuan penghentian ini bukan karena si penerima kuasa tidak mengindahkan waktu pemberian kuasa maupun karena hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa yang membawa kerugian kepada pemberi kuasa;
3. Meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa, dan meninggalnya si pemberi kuasa ini harus diberitahukan oleh ahli waris kepada penerima kuasa;
4. Adanya pengampuan atau pailit pemberi maupun penerima kuasa;
5. Pengangkatan seorang penerima kuasa baru; dan
6. Kawinnya perempuan yang memberikan maupun menerima kuasa